/jquery.min.js' type='text/javascript'/>

Monday 9 March 2015

Lima kondisi urgent SMK

PERTAMA, 
Sebagian besar SMK saat ini hanya menyelenggarakan fungsi tunggal, yaitu menyiapkan lulusannya untuk bekerja. Fungsi- fungsi lain yang juga tidak kalah penting belum dilaksanakan secara maksimal, misalnya pe- latihan bagi penganggur, pelatihan bagi kar- yawan perusahaan, pengembangan unit produk- si/teaching factory, industri masuk SMK/teach- ing industry, lembaga sertifikasi profesi (LSP), tempat uji kompetensi (TUK), dan pengem- bangan bahan pelatihan. Akibatnya, sumber daya SMK terutama guru dan fasilitas sekolah belum dimanfaatkan secara maksimal sehingga terjadi idle capacity/under utilization. 
KEDUA, 
Kebanyakan SMK saat ini menyiapkan siswanya hanya untuk bekerja pada bidang keahlian tertentu sebagai pekerja/kar- yawan/pegawai. Sangat sedikit sekali SMK yang sengaja menyiapkan siswanya untuk menjadi wirausahawan (pengusaha). Padahal, menurut Kementerian Tenaga Kerja dan Trans- migrasi (2010), lulusan SMK yang diterima sebagai karyawan di sektor formal hanya 30% dan yang 70% bekerja di sektor informal (usaha mikro/kecil) yang tidak pernah dipersiapkan dengan baik oleh SMK. Oleh karena itu, SMK harus menyiapkan siswanya untuk menjadi karyawan dan wirausahawan/pengusaha. 
KETIGA, 
SMK kurang cepat tanggap terhadap tuntutan-tuntutan pembangunan ekonomi tingkat lokal, nasional, regional, dan interna- sional. Potensi ekonomi lokal, kekayaan sumber daya natural dan kultural, dan persaingan regional dan global belum ditanggapi secara cepat, cekat, dan tepat. Jika demikian, peran SMK terhadap pembangunan ekonomi tidak akan optimal. 
KE EMPAT,
Keselarasan antara dunia SMK dan dunia kerja dalam dimensi kuantitas, kualitas, lokasi, dan waktu, belum terorganisir secara formal. Meskipun telah diterbikan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, tetapi wadah formal yang menjembatani dunia SMK dan dunia kerja belum ada. Di masa lalu (1994) ada wadah yang menjembatani dunia SMK dan dunia kerja yaitu  Majelis Pendidikan Kejuruan Nasional (MPKN). MPKN dibentuk melalui Surat Keputusan Bersama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia tentang pembentukan Majelis Pendidikan Kejuruan dengan Nomor 0217/U/1994 dan 044/ SKEP/KU/VIII/94, tetapi sekarang Lembaga ini tidak aktif. Padahal Surat Keputusan Bersama tersebut juga belum dicabut. 
KE LIMA,
Pembalikan proporsi peserta didik SMA:SMK dari 70%:30% menjadi 30%:70% menuntut penyelenggaraan SMK yang mampu menjamin siswanya untuk memperoleh pekerjaan yang layak. Penjaminan terhadap siswanya untuk memperoleh pekerjaan yang layak merupakan tugas tidak mudah karena melibatkan banyak pihak. Meskipun demikian, upaya-upaya untuk memastikan agar lulusan SMK segera memperoleh pekerjaan merupakan tugas penting SMK, baik melalui pembelajaran yang bermutu tinggi dan relevan dengan kebutuhan dunia kerja maupun melalui program-program bimbingan dan konseling kejuruan yang dirancang dengan baik.
sumber : Cakrawala Pendidikan, Februari 2013, Th. XXXII, No. 1