/jquery.min.js' type='text/javascript'/>

Thursday, 18 June 2015

Prosedur Penerimaan Siswa Baru SMA/SMK/MA/MAK Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan aturan tentang Penerimaan Siswa Baru Tahun 2015 yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun Pelajaran 2015/2016.
Prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Jawa Barat pada jenjang SMA/SMK/MA/MAK dilakukan dalam dua jalur seleksi, yaitu seleksi melalui jalur akademis dan seleksi melalui jalur non akademis.

1. Seleksi Jalur Akademis

PPDB yang dilakukan melalui jalur akademis didasarkan pada nilai UN dan pembobotan nilai UN dan USM.

Proses seleksi berdasarkan nilai UN dilakukan pada PPDB untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) yaitu perhitungan jumlah nilai hasil UN jenjang SMP pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

Sedangkan seleksi untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dilakukan berdasarkan pembobotan nilai antara UN dan Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) jenjang SMP pada mata pelajaran yang disesuaikan dengan ciri khas program studi SMK serta tes khusus yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.

2. Seleksi Jalur Non Akademis

Untuk proses seleksi calon peserta didik PPDB dengan metode jalur non akademis dibagi menjadi 2 kategori, yaitu :
  1. Seleksi berdasarkan jalur prestasi atau bakat istimewa
  2. Seleksi jalur afirmasi
Seleksi dengan dasar penilaian jalur prestasi dan bakat istimewa dapat dilakukan dengan cara pemeringkatan dan pembobotan terhadap penghargaan, sertifikasi dan uji kompetensi yang dimiliki oleh peserta didik.

Sementara proses seleksi melalui jalur afirmasi adalah seleksi yang diberikan ruang khusus atau daya tampung khusus bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin/yatim piatu/yatim atau warga yang tidak mampu secara ekonomi dengan perjanjian kerjasama dan warga yang dilindungi oleh undang-undang, terutama pemilik KIP, KIS, KSS dan sejenisnya.

Proses seleksi PPDB dapat dilakukan secara off line dan on line.

Selain metode jalur penerimaan, Pergub 50 Tahun 2015 ini juga mengatur tentang perhitungan daya tampung atau jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar (rombel) per kelas yang akan diterima harus disesuaikan dengan kesiapan ruang kelas, rasio jumlah guru, beban belajar dan peminatan pada struktur kurikulum.

Seleksi PPDB untuk SMK Negeri dapat dilakukan dengan memuat aturan dasar pada 2 pilihan sekolah dan jurusan.

DAYA TAMPUNG

Kuota daya tampung siswa miskin ditetapkan 20% dan 10% untuk siswa berprestasi di tiap-tiap sekolah.

Namun bila siswa miskin pada suatu tempat tertentu lebih banyak dari yang ditetapkan, maka sekolah harus menambah kuota siswa miskin hingga 100% atau menjadi 40% dari total daya tampung.

Ada juga kuota bagi siswa luar provinsi Jawa Barat di perbatasan sebesar 2,5% dari daya tampung. Namun dapat bertambah apabila minat siswa cukup tinggi dan harus telah diajukan oleh sekolah sebelum proses PPDB berlangsung.

Untuk kuota daya tampung jalur akademik ditetapkan maksimal 70% dari jumlah siswa yang akan diterima. Kecuali pada wilayah perbatasan dapat ditambah atau dikurangi sesuai dengan kebutuhan dan kondisi riil di lapangan.

Sementara itu perhitungan daya tampung pindahan (pindah rayon) antar Kabupaten/Kota di Jawa Barat diberikan alokasi paling maksimal 10% dari kebutuhan siswa.

JADWAL PPDB
JADWAL PPDB TINGKAT SMA/SMK/MA DI JAWA BARAT 2015
NO
TANGGAL
KEGIATAN
(1)
(2)
(3)
1
15 - 20 Juni 2015
Pendaftaran Siswa Jalur Non Akademik

29 Juni – 5 Juli 2015
Pendaftaran Siswa Jalur Akademik
2
25 Juni 2015
Pengumuman Kelulusan Jalur Non Akademik

9 Juli 2015
Pengumuman Kelulusan Jalur Akademik
3
9 Juli 2015
Pengumuman/Penetapan Peserta Didik
4
26 - 27 Juni 2015
Daftar Ulang Siswa Miskin dan Berprestasi

10 - 11 Juli 2015
Daftar Ulang Siswa Jalur Akademik (Umum)
5
13 Juli 2015
Mulai Awal Sekolah (Proses Belajar Mengajar)
Sumber : PPDB Jawa Barat, diolah kembali oleh Sapulidi Riset Center, 2015

PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK

A. Persyaratan Umum
  1. Telah lulus dan memiliki ijazah SMP/MTs/Paket B
  2. Usia paling tinggi 21 tahun saat tahun ajaran baru 2015/2016
  3. Untuk calon siswa SMK harus melampirkan persyaratan khusus sesuai dengan jurusan yang dipilih
 B. Persyaratan Administrasi Pendaftaran

1) Jalur Non Akademis (Siswa Miskin dan Berprestasi)
  1. foto copy Akta Kelahiran
  2. SKHUN atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional
  3. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua / Wali (SPTJM)
  4. Menyerahkan surat keterangan tidak mampu yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (siswa miskin dan yatim)
  5. SPTJM dari pejabat yang berwenang (siswa miskin dan yatim)
2). Jalur Non Akademis (Siswa Berprestasi)
  1. Menyerahkan foto copy sertifikat penghargaan yang dilegalisasi oleh pejabat terkait
  2. Menyerahkan SPTM dari pimpinan lemabag yang mengeluarkan sertifikat.
C. Persyaratan Calon Siswa Jalur Akademik
  1. SKHUN SMP/MTs dan Paket B
  2. SPTJM Orang Tua / Wali
TATA CARA PENDAFTARAN
  1. Pendaftaran PPDB secara off line dapat dilakukan oleh orang tua wali atau secara koleftif oleh sekolah awal. dengan membawa kelengkapan persyaratan sesuai yang ditentukan.
  2. Untuk calon siswa pada SMK dapat memilih maksimal 2 program keahlian dalam 1 SMK atau program keahlian yang lain dalam bidang keahlian yang sama.
  3. Peserta didik yang sudah memilih program keahlian tidak dibenarkan mengubah dan berpindah pada program keahlian yang sudah menjadi pilihannya.
  4. Bagi siswa yang berasal dari siswa miskin dapat memilih 2 sekolah dan apabila pada pilihan pertama telah tercoret maka secara otomatis masuk dalam pilihan kedua sesuai dengan peringkat dan daya tampung sekolah.
  5. Sedangkan proses seleksi bagi siswa jalur prestasi/bakat istimewa dilakukan dengan cara pendaftaran siswa dengan melampirkan prestasi yang diperoleh dari berbagai kejuaraan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Organisasi Olahraga/Induk yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan menjadi data base pada sistem PPDB.

Catatan : Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) baik secara off line maupun online tidak dipungut biaya alias gratis

NILAI SKOR TAMBAHAN PADA PPDB 
NILAI SKOR KRITERIA PRESTASI AKADEMIK
NO
KEJUARAAN DARI KEMDIKBUD/KEMENAG
NILAI SKOR
(1)
(2)
(3)
1
Juara Internasional
48
2
Juara I Nasional
24
3
Juara II Nasional
15
4
Juara III Nasional
13,5
5
Juara I Provinsi
12
6
Juara II Provinsi
10,5
7
Juara III Provinsi
9
8
Juara Harapan Provinsi
7,5
9
Juara I Tingkat Kabupaten/Kota
6
10
Juara II Tingkat Kabupaten/Kota
4,5
11
Juara III Tingkat Kabupaten/Kota
3

NILAI SKOR KRITERIA PRESTASI AKADEMIK OLAHRAGA DAN LAINNYA
DILUAR KEMDIKBUD/KEMENAG
NO
KEJUARAAN DARI INDUK ORGANISASI DAN DILUAR KEMDIKBUD/KEMENAG
NILAI SKOR
(1)
(2)
(3)
1
Juara Internasional
12
2
Juara I Nasional
10,5
3
Juara II Nasional
9
4
Juara III Nasional
7,5
5
Juara I Provinsi
4
6
Juara II Provinsi
3,5
7
Juara III Provinsi
3
8
Juara Harapan Provinsi
2,5
9
Juara I Tingkat Kabupaten/Kota
2
10
Juara II Tingkat Kabupaten/Kota
1,5
11
Juara III Tingkat Kabupaten/Kota
1

KRITERIA PESERTA DIDIK WARGA MISKIN

Siswa miskin dan yatim ditetapkan nilai sekor mulai dari angka 9 tertinggi hingga angka 3 terendah. Penilaian berdasarkan data base warga miskin Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten/Kota hingga pemilik kartu manfaat KPS/KIP/KIS/KKS dan SKTM.

KRITERIA NILAI SKOR WARGA MISKIN
NO
KRITERIA WARGA MISKIN
NILAI SKOR
(1)
(2)
(3)
1
Terdaftar dalam data base warga miskin Provinsi Jawa Barat, Kabupaten/Kota tahun 2015
9
2
Memiliki Surat Keterangan Miskin (SKM) / Kartu Pra Sejahtera (KPS) / KIS/KIP/KKS
6
3
Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
3

MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS/MOS)

Sekolah pada awal proses belajar mengajar dapat melakukan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) atau masa orientasi sekolah (MOS) selama 2 hari di minggu pertama proses KBM. Pelaksanaan MPLS/MOS tidak dipungut biaya apapun (GRATIS) dan tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang mengarah kepada perpeloncoan atau hukuman fisik.

Materi wajib pelaksanaan MPLS/MOS adalah Pendidikan Kepramukaan