/jquery.min.js' type='text/javascript'/>

Wednesday, 21 January 2015

Pengertian dan Tujuan Uji Kompetensi

Sekolah menengah kejuruan (SMK) merupakan pendidikan pada jenjang menengah yang mengutamakan pengembangan keterampilan  siswa. Keterampilan yang dimiliki merupakan hasil dari pembelajaran di sekolah maupun di industri. Dunia industri berperan penting dalam proses pembelajaran di SMK, yaitu dengan bekerjasama dalam pelaksanaan praktik industri. Praktik industri bagi siswa SMK merupakan ajang menerapkan ilmu yang pernah diperoleh di bangku sekolah. Siswa juga akan mendapatkan ilmu baru di industri, karena mereka belajar pada kondisi nyata dengan suasana kerja yang sebenarnya. Selesai melaksanakan praktik industri siswa akan disibukkan berbagai kegiatan yang harus dilaksanakan untuk kelulusannya. Siswa sekolah menengah kejuruan dinyatakan lulus jika mereka berhasil menyelesaikan Ujian Sekolah, Ujian Nasional dan Uji Kompetensi siswa. Uji kompetensi siswa dilaksanakan sesuai dengan kompetensi keahliannya dan dilaksanakan sebelum ujian nasional. Menurut Joko Sutrisno yang dimuat pada panduan uji kompetensi dari DP SMK (2012:2) tujuan dilaksanakan uji kompetensi adalah sebagai indikator
ketercapaian standar kompetensi lulusan, sedangkan bagi stakeholder uji kompetensi dijadikan informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja. Siswa dikatakan lulus uji kompetensi jika sudah melaksanakan uji kompetensi keahlian meliputi uji kompetensi praktik dan uji kompetensi teori. Uji kompetensi teori digunakan untuk mengukur pengetahuan dan pemahaman siswa, sedangkan uji kompetensi praktik berfungsi untuk mengukur kemampuan siswa (DP SMK, 2012: 2). Persentase skor uji kompetensi praktik adalah 70% dan uji kompetensi teori sebesar 30%. Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan (2012: 25), secara keseluruhan skor yang harus diperoleh siswa untuk lulus uji kompetensi yaitu minimal 6,0. Pelaksanaan uji kompetensi harus memenuhi standar perlengkapan dan peralatan dari DP SMK agar tidak ada masalah pada waktu pelaksanaan ujian. Salah satu perlengkapan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan uji kompetensi adalah verifikasi tempat pelaksanaan ujian.

No comments:

Poskan Komentar