Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh
Pemerintah melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan
Pendidikan melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTS
atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat, POS UN ini
mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK),
Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT),
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Agama Katolik/Sekolah
Menengah Teologi Kristen, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa,
Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, Sekolah Menengah Atas
Terbuka (SMAT), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), serta Program Paket
B/Wustha, dan Program Paket C Tahun Pelajaran 2015/2016.
Kesimpulan dari POS UN Tahun Pelajaran 2015/2016 dan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2015 tentang
Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional, dan Penilaian
Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan
Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang Sederajat,
adalah :
- Ujian Nasional Berbasis Kertas (Paper Based Test, PBT) yang selanjutnya disebut UN adalah sistem ujian yang digunakan dalam UN dengan menggunakan naskah soal dan Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) berbasis kertas.
- Ujian Nasional Berbasis Komputer (Computer Based Test) yang selanjutnya disebut UNBK adalah sistem ujian yang digunakan dalam UN dengan menggunakan sistem komputer
- Tim Teknis UNBK Kabupaten/Kota memasukkan data calon sekolah/madrasah calon pelaksana UNBK ke web UNBK, dan menyampaikan username dan password ke masing-masing sekolah/madrasah
- Pengumpulan Calon Peserta UN Paling Lambat 31 Desember 2015
- Distribusi DNT Paling Lambat h31 Januari 2016
- Ujian praktik kejuruan SMK/MAK dilaksanakan oleh satuan pendidikan bekerjasama dengan dunia industri dan/atau asosiasi profesi paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan UN.
- Penggandaan dan pendistribusian bahan ujian teori kejuruan SMK/MAK dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
- Distribusi Kartu Peserta UN 07 Februari 2016
- Pelaksanaan UKK/UPK SMK Paling Lambat 04 Mei 2016
- Pelaksanaan UN 4 - 7 April 2016
- Pengumuman UN 07 Mei 2016
- Kelulusan UN Di tentukan mutlak oleh sekolah
- Nilai minimal lulus mapel un 5,50