Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan aturan tentang Penerimaan Siswa Baru Tahun 2015 yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 50 Tahun 2015 tentang
Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas (SMA),
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah
Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun Pelajaran 2015/2016.
Prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Jawa Barat
pada jenjang SMA/SMK/MA/MAK dilakukan dalam dua jalur seleksi, yaitu
seleksi melalui jalur akademis dan seleksi melalui jalur non akademis.
1. Seleksi Jalur Akademis
PPDB yang dilakukan melalui jalur akademis didasarkan pada nilai UN dan pembobotan nilai UN dan USM.
Proses seleksi berdasarkan nilai UN dilakukan pada PPDB untuk Sekolah
Menengah Atas (SMA) yaitu perhitungan jumlah nilai hasil UN jenjang SMP
pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
Sedangkan seleksi untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dilakukan
berdasarkan pembobotan nilai antara UN dan Ujian Sekolah/Madrasah (US/M)
jenjang SMP pada mata pelajaran yang disesuaikan dengan ciri khas
program studi SMK serta tes khusus yang ditetapkan oleh Dinas
Pendidikan.
2. Seleksi Jalur Non Akademis
Untuk proses seleksi calon peserta didik PPDB dengan metode jalur non akademis dibagi menjadi 2 kategori, yaitu :
- Seleksi berdasarkan jalur prestasi atau bakat istimewa
- Seleksi jalur afirmasi
Seleksi dengan dasar penilaian jalur prestasi dan bakat istimewa dapat
dilakukan dengan cara pemeringkatan dan pembobotan terhadap penghargaan,
sertifikasi dan uji kompetensi yang dimiliki oleh peserta didik.
Sementara proses seleksi melalui jalur afirmasi adalah seleksi yang
diberikan ruang khusus atau daya tampung khusus bagi siswa yang berasal
dari keluarga miskin/yatim piatu/yatim atau warga yang tidak mampu
secara ekonomi dengan perjanjian kerjasama dan warga yang dilindungi
oleh undang-undang, terutama pemilik KIP, KIS, KSS dan sejenisnya.
Proses seleksi PPDB dapat dilakukan secara off line dan on line.
Selain metode jalur penerimaan, Pergub 50 Tahun 2015 ini juga mengatur
tentang perhitungan daya tampung atau jumlah peserta didik dalam satu
rombongan belajar (rombel) per kelas yang akan diterima harus
disesuaikan dengan kesiapan ruang kelas, rasio jumlah guru, beban
belajar dan peminatan pada struktur kurikulum.
Seleksi PPDB untuk SMK Negeri dapat dilakukan dengan memuat aturan dasar pada 2 pilihan sekolah dan jurusan.
DAYA TAMPUNG
Kuota daya tampung siswa miskin ditetapkan 20% dan 10% untuk siswa berprestasi di tiap-tiap sekolah.
Namun bila siswa miskin pada suatu tempat tertentu lebih banyak dari
yang ditetapkan, maka sekolah harus menambah kuota siswa miskin hingga
100% atau menjadi 40% dari total daya tampung.
Ada juga kuota bagi siswa luar provinsi Jawa Barat di perbatasan sebesar
2,5% dari daya tampung. Namun dapat bertambah apabila minat siswa cukup
tinggi dan harus telah diajukan oleh sekolah sebelum proses PPDB
berlangsung.
Untuk kuota daya tampung jalur akademik ditetapkan maksimal 70% dari
jumlah siswa yang akan diterima. Kecuali pada wilayah perbatasan dapat
ditambah atau dikurangi sesuai dengan kebutuhan dan kondisi riil di
lapangan.
Sementara itu perhitungan daya tampung pindahan (pindah rayon) antar
Kabupaten/Kota di Jawa Barat diberikan alokasi paling maksimal 10% dari
kebutuhan siswa.
JADWAL PPDB
JADWAL PPDB
TINGKAT SMA/SMK/MA DI JAWA BARAT 2015
NO
|
TANGGAL
|
KEGIATAN
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
1
|
15 - 20 Juni 2015
|
Pendaftaran
Siswa Jalur Non Akademik
|
|
29 Juni – 5 Juli 2015
|
Pendaftaran
Siswa Jalur Akademik
|
2
|
25 Juni 2015
|
Pengumuman
Kelulusan Jalur Non Akademik
|
|
9 Juli 2015
|
Pengumuman
Kelulusan Jalur Akademik
|
3
|
9 Juli 2015
|
Pengumuman/Penetapan
Peserta Didik
|
4
|
26 - 27 Juni 2015
|
Daftar
Ulang Siswa Miskin dan Berprestasi
|
|
10 - 11 Juli 2015
|
Daftar
Ulang Siswa Jalur Akademik (Umum)
|
5
|
13 Juli 2015
|
Mulai
Awal Sekolah (Proses Belajar Mengajar)
|
Sumber : PPDB
Jawa Barat, diolah kembali oleh Sapulidi Riset Center, 2015
PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK
A. Persyaratan Umum
- Telah lulus dan memiliki ijazah SMP/MTs/Paket B
- Usia paling tinggi 21 tahun saat tahun ajaran baru 2015/2016
- Untuk calon siswa SMK harus melampirkan persyaratan khusus sesuai dengan jurusan yang dipilih
B. Persyaratan Administrasi Pendaftaran
1) Jalur Non Akademis (Siswa Miskin dan Berprestasi)
- foto copy Akta Kelahiran
- SKHUN atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional
- Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua / Wali (SPTJM)
- Menyerahkan surat keterangan tidak mampu yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (siswa miskin dan yatim)
- SPTJM dari pejabat yang berwenang (siswa miskin dan yatim)
2). Jalur Non Akademis (Siswa Berprestasi)
- Menyerahkan foto copy sertifikat penghargaan yang dilegalisasi oleh pejabat terkait
- Menyerahkan SPTM dari pimpinan lemabag yang mengeluarkan sertifikat.
C. Persyaratan Calon Siswa Jalur Akademik
- SKHUN SMP/MTs dan Paket B
- SPTJM Orang Tua / Wali
TATA CARA PENDAFTARAN
- Pendaftaran
PPDB secara off line dapat dilakukan oleh orang tua wali atau secara
koleftif oleh sekolah awal. dengan membawa kelengkapan persyaratan
sesuai yang ditentukan.
- Untuk
calon siswa pada SMK dapat memilih maksimal 2 program keahlian dalam 1
SMK atau program keahlian yang lain dalam bidang keahlian yang sama.
- Peserta
didik yang sudah memilih program keahlian tidak dibenarkan mengubah dan
berpindah pada program keahlian yang sudah menjadi pilihannya.
- Bagi
siswa yang berasal dari siswa miskin dapat memilih 2 sekolah dan
apabila pada pilihan pertama telah tercoret maka secara otomatis masuk
dalam pilihan kedua sesuai dengan peringkat dan daya tampung sekolah.
- Sedangkan
proses seleksi bagi siswa jalur prestasi/bakat istimewa dilakukan
dengan cara pendaftaran siswa dengan melampirkan prestasi yang diperoleh
dari berbagai kejuaraan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Organisasi Olahraga/Induk yang telah
ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan menjadi data base pada sistem PPDB.
Catatan : Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) baik secara off line maupun online tidak dipungut biaya alias gratis
NILAI SKOR TAMBAHAN PADA PPDB
NILAI SKOR
KRITERIA PRESTASI AKADEMIK
NO
|
KEJUARAAN
DARI KEMDIKBUD/KEMENAG
|
NILAI
SKOR
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
1
|
Juara
Internasional
|
48
|
2
|
Juara
I Nasional
|
24
|
3
|
Juara
II Nasional
|
15
|
4
|
Juara
III Nasional
|
13,5
|
5
|
Juara
I Provinsi
|
12
|
6
|
Juara
II Provinsi
|
10,5
|
7
|
Juara
III Provinsi
|
9
|
8
|
Juara
Harapan Provinsi
|
7,5
|
9
|
Juara
I Tingkat Kabupaten/Kota
|
6
|
10
|
Juara
II Tingkat Kabupaten/Kota
|
4,5
|
11
|
Juara
III Tingkat Kabupaten/Kota
|
3
|
NILAI SKOR
KRITERIA PRESTASI AKADEMIK OLAHRAGA DAN LAINNYA
DILUAR KEMDIKBUD/KEMENAG
NO
|
KEJUARAAN DARI INDUK ORGANISASI DAN DILUAR KEMDIKBUD/KEMENAG
|
NILAI SKOR
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
1
|
Juara
Internasional
|
12
|
2
|
Juara
I Nasional
|
10,5
|
3
|
Juara
II Nasional
|
9
|
4
|
Juara
III Nasional
|
7,5
|
5
|
Juara
I Provinsi
|
4
|
6
|
Juara
II Provinsi
|
3,5
|
7
|
Juara
III Provinsi
|
3
|
8
|
Juara
Harapan Provinsi
|
2,5
|
9
|
Juara
I Tingkat Kabupaten/Kota
|
2
|
10
|
Juara
II Tingkat Kabupaten/Kota
|
1,5
|
11
|
Juara
III Tingkat Kabupaten/Kota
|
1
|
KRITERIA PESERTA DIDIK WARGA MISKIN
Siswa
miskin dan yatim ditetapkan nilai sekor mulai dari angka 9 tertinggi
hingga angka 3 terendah. Penilaian berdasarkan data base warga miskin
Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten/Kota hingga pemilik kartu manfaat
KPS/KIP/KIS/KKS dan SKTM.
KRITERIA NILAI
SKOR WARGA MISKIN
NO
|
KRITERIA WARGA MISKIN
|
NILAI SKOR
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
1
|
Terdaftar
dalam data base warga miskin Provinsi Jawa Barat, Kabupaten/Kota tahun 2015
|
9
|
2
|
Memiliki
Surat Keterangan Miskin (SKM) / Kartu Pra Sejahtera (KPS) / KIS/KIP/KKS
|
6
|
3
|
Memiliki
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
|
3
|
MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS/MOS)
Sekolah pada awal
proses belajar mengajar dapat melakukan masa pengenalan lingkungan
sekolah (MPLS) atau masa orientasi sekolah (MOS) selama 2 hari di minggu
pertama proses KBM. Pelaksanaan MPLS/MOS
tidak dipungut biaya apapun (GRATIS) dan tidak diperkenankan melakukan
kegiatan yang mengarah kepada perpeloncoan atau hukuman fisik.
Materi wajib pelaksanaan MPLS/MOS adalah Pendidikan Kepramukaan